Setelah menjalankan pemeriksaan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan kalau Nikita Mirzani kini resmi ditahan hari rabu, 17 Oktober 2012 jam 14:30 WIB. Tahap pertama Nikita Mirzani akan menjalani hukuman (ditahan) selama 20 hari. Dan selanjutnya akan ditambah 20 hari lagi untuk pengembangan kasus.
Apa di Indonesia memang lagi trend kekerasan? Tawuran pelajar / mahasiswa, tabrak lari 7 orang oleh artis yang hanya mengenakan bikini, pemukulan wartawan, kemudian kali ini Nikita Mirzani ditahan dengan tuduhan melakukan pemukulan terhadap 2 orang.
Foto : detik |
Nikita Mirzani kemungkinan akan dijerat pasal 351, dengan hukuman selama 5 tahun dan bisa lebih, tergantung hakim yang memutuskan nanti.
Description: Lakukan pemukulan, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka Rating: 4.7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan kawan sedusun berkomentar. Tapi ingat, harus berkaitan dengan artikel, No Live Link & No SARA No kata-kata PO**O dan tidak menautkan Link yang "berbahaya"