Foto Gusmun |
Setelah menunggu 5x24 jam, akhirnya Raffi Ahmad resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Seperti sudah diberitakan sebelumnya, anggota BNN melakukan penggerebekan di rumah pembawa acara Dahsyat, Raffi Ahmad. Dalam penggerebekan yang dilakukan BNN hari Minggu (pagi), 27/01, 17 orang dibawa ke gedung BNN untuk dimintai keterangan, 4 orang diantaranya adalah artis.
Tiga orang artis yang ikut terseret ke gedung BNN, Wanda Hamidah, Irwansyah dan Zaskia Sungkar telah dibebaskan karena tidak terbukti menggunakan barang terlarang.
Tersisa Raffi Ahmad dan 7 orang lainnya yang menginap di BNN. Dan hari ini, BNN pun akhirnya mengeluarkan pernyataan bahwa, Raffi Ahmad resmi menjadi tersangka.
"Saudara R usia 26 pekerjaan wiraswasta atau pekerja seni, positif menggunakan metilon, status tersangka," kata Kepala Humas BNN Sumirat di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2013).
Adapun pasal yang dijeratkan kepada Raffi Ahmad yaitu, pasal 111 ayat 1, jo 132, 133, dan 127.
Dengan meningkatnya status Raffi Ahmad menjadi tersangka, maka menurut Sumirat, yang bersangkutan sudah mulai ditahan sejak hari ini (Jum'at, 01/02).
Sumirat menambahkan, untuk saat ini Raffi Ahmad akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) BNN.
"Penahanan akan dilakukan selama 20 hari di rutan BNN di Cawang," ujar Sumirat.
Description: Raffi Ahmad resmi menjadi tahanan BNN Rating: 4.9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan kawan sedusun berkomentar. Tapi ingat, harus berkaitan dengan artikel, No Live Link & No SARA No kata-kata PO**O dan tidak menautkan Link yang "berbahaya"