Rabu, 13 Maret 2013

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Konsumen yang cerdas paham perlindungan konsumen
Dusunblog - Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, satu kalimat sederhana namun memiliki arti yang luas. Konsumen atau pembeli suatu barang bukan cuma harus sadar akan hak-haknya sebagai pembeli, namun juga dituntut untuk melindungi dirinya sendiri sebagai konsumen dengan menjaga sikap, cermat dan teliti saat proses jual beli berlangsung hingga selesai transaksi. Inilah yang dimaksud dengan konsumen yang cerdas, yang mengeri hak dan kewajibannya, yang tahu ada perlindungan namun tidak selalu bergantung dari perlindungan yang diberikan tersebut. Sebagai bagian dari transaksi, pengawasan utama dan tanggung jawab tentunya ada pada  orang yang melakukan transaksi, sementara pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pedagangan Republik Indonesia hanya memberikan perlindungan kepada konsumen ketika terjadi hal-hal yang merugikan. Namun kerugian seperti apa yang bisa mendapatkan perlindungan, inilah yang harus kita ketahui dan pahami.

Perlindungan Bagi Konsumen


Sebelum meminta jaminan hak perlindungan konsumen, kita juga harus melakukan kewajiban sebagai pembeli. Seperti meneliti sebelum membeli. Konsumen cerdas dan paham perlindungan konsumen akan meniliti dan mencermati barang yang akan di konsumsi sebelum terjadi transaksi. Jika sesudah transaksi, maka ada celah kelemahan bagi konsumen, karena penjual akan dengan mudah mengatakan sudah memberikan informasi yang sesuai dengan barang. Sebagai contoh makanan yang kadaluarsa. Tanggal kadaluarsa harus tertera jelas di kemasan yang akan kita beli, jika tulisannya tidak jelas apalagi tidak ada, lebih baik cari barang lain yang serupa. Jika ada barang/makanan yang kadaluarsa diperjual belikan, disinilah hak kita sebagai konsumen untuk mendapat perlindungan, karena kita bisa saja terjebak untuk membeli barang tersebut.

Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen


Memahami hak perlindungan konsumen akan meningkatkan kesadaran kita pada pentingnya keamanan dan kenyamanan saat proses jual beli. Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen akan lebih memahami pentingnya kesadaran melindungi diri sendiri dan lingkungan. Kita sebagai konsumen sudah dipayungi perlindungan konsumen oleh Undang-Undang, dan konsumen juga memiliki hak untuk mengetahui akses ke lembaga perlindungan untuk mengetahui hak-hak dan kewajiban sebagai konsumen.

Wujud kepedulian Pemerintah akan pentingnya perlindungan konsumen yaitu dengan terus ditingkatkannya pengawasan terhadap barang yang beredar, baik itu berupa pangan ataupun non pangan. Pengawasan ini dilakukan secara berkala oleh  Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melaui Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang perlindungan konsumen bisa dilihat di situs Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen berikut : http://http/ditjenspk.kemendag.go.id/.

Penegakan Hukum Untuk Perlindungan Konsumen


Hasil pengawasan Kemendag melalui Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen pada tahap VI yang dilakukan selama bulan November-Desember 2012 menemukan 100 produk yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari 100 produk tersebut sebanyak 8 produk di antaranya diduga melanggar persyaratan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), 29 produk diduga melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

Sementara hasil oengawasa selama tahun 2012 oleh Kemendag, ditemukan sebanyak 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Angka ini meningkat 28 produk jika disbanding dengan hasil pengawasan pada tahun 2011. Dan dari total penemuan tersebut, 61% diantaranya adalah produk luar negeri (impor) dan 39% produk dalam negeri. Berdasarkan jenis pelanggarannya, sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya. Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

Sebagai konsumen yang cerdas dan paham perlindungan konsumen, kita tentu ingin tahu langkah apa yang dilakukan Kemendag sebagai bukti nyata perlindungan terhadap konsumen. Dalam hal ini Kemendag menindak lanjuti hasil pengawasannya dengan melakukan berbagai macam hal, tergantung dengan hasil temuan. Dari memberikan peringatan tertulis, permintaan menarik produk dari peredaran, pembinaan, pemanggilan pelaku usaha untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan, hingga melimpahkan ke Kejaksaan untuk produk yang melanggar hukum pidana.

Jadilah Konsumen Yang Cerdas


konsumen yang cerdas paham adanya perlindungan konsumen
Untuk memaksimalkan upaya perlindungan konsumen, langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah akan mendapat hasil maksimal jika konsumen juga mengerti apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Dengan ketatnya pengawasan barang yang beredar oleh Pemerintah, kemudian Kemendag juga melakukan kesepakatan dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman untuk mengoptimalkan dan mendapatkan kepastian hukum untuk perlindungan konsumen, lalu Kemendag juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian. Kini tinggal bagaimana perilaku dan tingkat pehamahan kita sebagai konsumen. Upaya untuk meningkatkan perlindungan konsumen akan lebih optimal dengan adanya Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.

Description: Konsumen yang memahami hak dan kewajiban Rating: 5

2 komentar:

Silahkan kawan sedusun berkomentar. Tapi ingat, harus berkaitan dengan artikel, No Live Link & No SARA No kata-kata PO**O dan tidak menautkan Link yang "berbahaya"