Sabtu, 21 Maret 2015

Cara Melaporkan SPT Tahunan Pribadi Secara Online

Cara melapor pajak online

Akhir Maret semakin mendekat, itu artinya waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha juga semakin mnedekati batas akhir penyampaian. Melaporkan SPT tahunan secara online akan mempermudah wajib pajak, karena tidak perlu menunggu antrian di Kantor Pelayanan Pajak.
Cara Lapor SPT Tahunan Online
Selain dengan menyerahkan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, untuk melaporkan SPT Tahunan bisa juga dengan online. Lalu apa saja yang diperlukan untuk mlaporkan SPT tahunan secara online, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi?
Dan perlu diketahui, pelaporan SPT tahunan online hanya menerima dua jenis SPT. Yaitu:
  1. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S. Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya;
  2. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi  yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun (pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja).
Lanjut ke persiapan melaporkan SPT tahunan secara online. Yang pertama tentu saja ada komputer / laptop serta koneksi internetnya.
Buka salah satu alamat / link berikut :
  • Website Direktorat Jenderal Pajak
    -http://efiling.pajak.go.id/
  • Penyedia jasa aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak
    -http://www.pajakku.com/
    -http://www.laporpajak.com
    -http://www.spt.co.id
Untuk melaporkan SPT tahunan melalui e-Filling wajib pajak harus memiliki e-FIN terlebih dahulu. Caranya adalah: mengajukan permohonan e-FIN ke KPP terdekat, sedangkan bagi  bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui ASP harus mengajukan permohonan e-FIN ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Setelah mendapatkan e-FIN, wajib pajak bisa mendaftaran diri sebagai WP e-Filing di situs DJP paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN. Dua langkah ini (mengajukan e-FIN dan mendaftar di e-Filling).
Setelah terdaftar barulah bisa melaporkan SPT tahunannya melalui e-Filling.
Cara Lapor SPT Tahunan Melalui e-Filling
  1. Mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing;
  2. Meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, yang akan dikirimkan melalui email atau SMS;
  3. Mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi;
  4. Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada WP melalui email.
7 Keuntungan Melaprkan SPT Tahunan Online
  1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24×7);
  2. Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT;
  3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer;
  4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard;
  5. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT;
  6. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas; dan
  7. Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan kawan sedusun berkomentar. Tapi ingat, harus berkaitan dengan artikel, No Live Link & No SARA No kata-kata PO**O dan tidak menautkan Link yang "berbahaya"